PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 152-pmk-010-2012 Tahun 2012 tentang TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK...
Pasal 43
BAB 6 — DEWAN PENGAWAS SYARIAH
(1) Anggota Dewan Pengawas Syariah setiap saat wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan. (2) Ketentuan mengenai penilaian kemampuan dan kepatutan bagi anggota Dewan Pengawas Syariah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
