PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Imigrasi dan...
Pasal 32
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan unit organisasi Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan INDONESIA harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik di lingkungan masing-masing maupun antar unit organisasi di lingkungan Kementerian serta dengan instansi lain di luar Kementerian sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing.
