PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah Dalam Rangka...
Pasal 3
(1) Peraturan Menteri ini hanya berlaku bagi pendaftaran peralihan hak atas tanah Wajib Pajak yang terdaftar atas nama orang lain atau Nominee dalam rangka pelaksanaan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. (2) Dalam hal pendaftaran peralihan hak atas tanah dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Wajib Pajak dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
