Pasal 2
(1) Wajib Pajak harus mendaftarkan pengalihan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ke Kantor Pertanahan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengalihan hak melalui Surat Penyataan dan pembebasan dari kewajiban pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b dan huruf c, dan pendaftaran pengalihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hanya berlaku dalam hal: a. Wajib Pajak telah memperoleh Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan telah membayar Uang Tebusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan b. pengalihan hak atas tanahnya serta permohonan pendaftaran peralihan hak atas tanahnya dilaksanakan paling lambat tanggal 31 Desember 2017. (3) Surat Keterangan Pengampunan Pajak dan bukti pelunasan pembayaran Uang Tebusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, serta bukti pelunasan pembayaran BPHTB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf d, dilampirkan dalam berkas permohonan peralihan hak atas tanahnya, dan dapat dalam bentuk dokumen turunannya atau fotokopi yang telah disahkan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang. (4) Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk, melaksanakan pendaftaran peralihan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melakukan pencatatan di dalam Buku Tanah dan Sertipikat Hak Atas Tanah yang bersangkutan, sebagai berikut: “Surat Pernyataan oleh kedua belah pihak yang menyatakan bahwa tanah dan bangunan tersebut adalah benar milik Wajib Pajak yang dibuat di hadapan Notaris: ……………………….., di ………………………, pada hari: ………………………., tanggal: …, bulan: ……………………, tahun: …….., Nomor: ………………………………., sesuai
dengan ketentuan Pasal 15 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak juncto Pasal 37 ayat (2) PERATURAN PEMERINTAH Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.”
