PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2009
Pasal 4
Bilamana dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan atau perubahan termasuk hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diadakan pembetulan/perubahan seperlunya.
