PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2008 tentang RENCANA KERJA PEMBANGUNAN PERTAHANAN NEGARA TAHUN 2009
Pasal 3
Rencana Kerja Pembangunan Pertahanan Negara Tahun 2009 adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Pertahanan ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Pertahanan.
