PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 9
BAB 4 — PERENCANAAN KEBUTUHAN DAN PENGANGGARAN BARANG MILIK NEGARA
(1) Pengguna barang menghimpun usulan rencana kebutuhan barang yang diajukan oleh kuasa pengguna barang yang berada di bawah Iingkungannya. (2) Pengguna barang menyampaikan usulan rencana kebutuhan barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pengelola barang. (3) Pengelola barang bersama pengguna barang membahas usulan tersebut dengan memperhatikan data barang pada pengguna barang dan/atau pengelola barang untuk ditetapkan sebagai Rencana Kebutuhan Barang Milik Negara (RKBMN).
