PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 15-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN PENGELOLAAN...
Pasal 13
BAB 6 — PENGGUNAAN BARANG MILIK NEGARA
Penetapan status penggunaan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut: a. Pengguna barang melaporkan barang milik negara yang diterimanya kepada pengelola barang disertai dengan usul penggunaan; b. Pengelola barang meneliti laporan tersebut dan MENETAPKAN status penggunaan barang milik negara dimaksud.
