PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 9
BAB 3 — JAMINAN PINJAMAN
(1) Jaminan Pinjaman berlaku sejak tanggal penerbitan jaminan, sampai dengan seluruh Kewajiban Finansial PT KAI kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman terpenuhi. (2) Jaminan Pinjaman berakhir atau tidak berlaku lagi dengan berakhirnya atau tidak berlakunya lagi Perjanjian Pinjaman.
