Pasal 10
BAB 3 — JAMINAN PINJAMAN
(1) Dalam rangka pemberian Jaminan Pinjaman, Menteri mendelegasikan kewenangan proses pemberian Jaminan Pinjaman dan pelaksanaan Jaminan Pinjaman kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko. (2) Jaminan Pinjaman diberikan berdasarkan permohonan jaminan yang diajukan oleh PT KAI, setelah: a. Peraturan mengenai pemberian subsidi/bantuan/public services obligation atas pelaksanaan penugasan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di Wilayah
Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi diterbitkan; dan b. Perjanjian kerja sama penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan PRESIDEN Nomor 98 Tahun 2015 tentang Percepatan Penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit Terintegrasi di Wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi ditandatangani. (3) Pelaksanaan pembayaran Jaminan Pinjaman dilakukan berdasarkan adanya klaim yang diajukan oleh Kreditur. (4) Tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Pinjaman diatur dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
