PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 7
BAB 3 — JAMINAN PINJAMAN
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal dan pengelolaan risiko fiskal, Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan Jaminan Pinjaman. (2) Dalam hal Jaminan Pinjaman diberikan oleh BUPI, Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Pinjaman oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
