PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 6
BAB 3 — JAMINAN PINJAMAN
(1) Jaminan Pinjaman dapat mencakup keseluruhan atau sebagian dari Kewajiban Finansial PT KAI terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman. (2) Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pembayaran pokok Pinjaman dan bunga Pinjaman yang telah jatuh tempo beserta seluruh denda dan biaya lain yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman.
