Pasal 25
BAB 9 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam rangka memastikan pelaksanaan rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko melakukan pemantauan dan evaluasi. (2) Pemantauan dan evaluasi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pelaksanaan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi; b. pelaksanaan pembiayaan; dan c. kemampuan pemenuhan Kewajiban Finansial. (3) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko mengadakan pertemuan secara berkala dengan PT KAI untuk membahas dan memberikan masukan mengenai pelaksanaan pengelolaan risiko. (4) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko menyampaikan laporan secara berkala dan/atau rekomendasi kepada Menteri untuk memberikan dukungan dan/atau melakukan tindakan sesuai dengan kewenangan Menteri untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar PT KAI.
