PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 24
BAB 8 — PEMBUKUAN
PT KAI harus menyelenggarakan pembukuan terpisah atas pelaksanaan penugasan percepatan penyelenggaraan Kereta Api Ringan/Light Rail Transit terintegrasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi.
