Pasal 21
BAB 7 — PENGELOLAAN RISIKO
(1) PT KAI harus melakukan upaya terbaik dalam rangka pengelolaan atas risiko yang mempengaruhi kemampuan membayarnya selama periode Perjanjian Pinjaman atau periode Perjanjian Perwaliamanatan atau Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan. (2) Pengelolaan risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Dokumen Rencana Mitigasi Risiko dan disampaikan oleh PT KAI kepada Menteri dalam hal ini Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran pertama sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Pinjaman, Perjanjian Perwaliamanatan, atau
Perjanjian Penerbitan dan Penunjukan Agen Pemantauan. (3) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat ketentuan paling sedikit mengenai: a. upaya terbaik PT KAI untuk memenuhi Kewajiban Finansialnya; dan b. rencana untuk mencegah terjadinya Gagal Bayar. (4) PT KAI (Persero) dapat melakukan perubahan atau penambahan Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (5) Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dapat memberikan masukan atas rencana mitigasi risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (6) Dokumen Rencana Mitigasi Risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh PT KAI (Persero) setelah ditandatangani oleh Direksi PT KAI (Persero) dengan melampirkan surat pernyataan mengenai kesanggupan PT KAI untuk melakukan pemantauan risiko Gagal Bayar secara bersama-sama dengan Penjamin.
