Pasal 20
BAB 6 — PENGANGGARAN DAN PELAKSANAAN ANGGARAN KEWAJIBAN PENJAMINAN PEMERINTAH
(1) Menteri selaku Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara MENETAPKAN Direktur Pengelolaan Risiko
Keuangan Negara, Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai KPA BUN. (2) KPA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas dan fungsi KPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara. (3) Selain mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPA BUN mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. MENETAPKAN Pejabat Pembuat Komitmen, Pejabat Penandatangan SPM, dan operator administrasi dan/atau pelaporan; b. memindahbukukan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah ke Rekening Dana Cadangan Penjaminan Pemerintah; dan c. melakukan pembayaran Tunggakan untuk pemenuhan Kewajiban Finansial.
