PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 14
BAB 4 — JAMINAN OBLIGASI
(1) Jaminan Obligasi dinyatakan dalam bentuk surat yang ditujukan kepada Wali Amanat atau Agen Pemantau dengan tembusan kepada PT KAI. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan penandatanganan surat Jaminan Obligasi kepada Direktur Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko.
