PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 148-pmk-08-2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemberian...
Pasal 13
BAB 4 — JAMINAN OBLIGASI
(1) Dalam rangka menjaga kesinambungan fiskal, Menteri dapat menugaskan BUPI untuk memberikan Jaminan Obligasi. (2) Dalam hal Jaminan Obligasi diberikan oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Batas Maksimal Penjaminan dan Anggaran Kewajiban Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) tidak berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian dan pelaksanaan Jaminan Obligasi oleh BUPI sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
