Pasal 2
(1) Jenis-jenis Penerimaan Negara meliputi: a. penerimaan negara dalam rangka impor, ekspor dan/atau atas barang kena cukai, terdiri dari:
bea masuk;
bea masuk anti dumping;
bea masuk imbalan;
bea masuk tindakan pengamanan;
bea masuk pembalasan;
bea masuk dalam rangka Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
denda administrasi pabean;
pendapatan pabean lainnya;
bea keluar;
denda administrasi bea keluar;
bunga bea keluar;
cukai hasil tembakau;
cukai etil alkohol;
cukai minuman mengandung etil alkohol;
denda administrasi cukai; dan
pendapatan cukai lainnya. b. penerimaan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor dan/atau atas barang kena cukai, terdiri dari:
PPN Impor;
PPh Pasal 22 impor;
PPnBM impor;
bunga penagihan PPN;
PPh Pasal 22 ekspor;
pajak rokok;
penerimaan negara bukan pajak;
dana sawit; dan
penerimaan negara lainnya yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Pendapatan pabean lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8, terdiri dari: a. bunga atas bea masuk; b. bunga atas denda administrasi pabean; c. bunga atas denda administrasi bea keluar; d. denda administrasi ekspor selain bea keluar; e. bunga atas denda administrasi ekspor selain bea keluar; dan f. sanksi administrasi berupa denda atas pelanggaran pembawaan uang tunai dan/atau instrumen pembayaran lain dalam bentuk cek, cek perjalanan, surat sanggup bayar, atau bilyet giro ke dalam atau ke luar daerah pabean. (3) Pendapatan cukai lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 16, terdiri dari: a. bunga atas utang cukai dan/atau kekurangan cukai; dan b. biaya pengganti pencetakan pita cukai.
Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A yang berbunyi sebagai berikut:
