PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 3
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara merupakan Pengguna Anggaran atas Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b. (2) Dalam rangka melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri Keuangan menunjuk Direktur Jenderal Kekayaan Negara sebagai Kuasa Pengguna Anggaran atas Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum. (3) Direktur Jenderal Kekayaan Negara dapat menunjuk Pimpinan Unit Eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara untuk melaksanakan kewenangan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
