PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 1440-pmk-06-2013 Tahun 2013 tentang TATA CARA PELAKSANAAN...
Pasal 2
(1) Pelaksanaan pengambilalihan PT Inalum melalui pengalihan saham NAA pada PT Inalum kepada Pemerintah Republik INDONESIA, dibiayai dari Dana Investasi. (2) Dana Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari: a. Dana Investasi Pembelian PT Inalum yang telah ditempatkan dalam Rekening Induk Dana Investasi Untuk Pembelian PT Inalum pada PIP sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah); b. Dana Pembiayaan Investasi Pengambilalihan PT Inalum sebesar Rp5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah).
