Peraturan Menteri Nomor 143 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PENGAWAS SEKOLAH DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
(1) Dengan Peraturan Presiden ini, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga diubah bentuknya menjadi Institut Agama Islam Negeri Salatiga. (2) Institut Agama Islam Negeri Salatiga merupakan perguruan tinggi di lingkungan Kementerian Agama yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agama.
Pasal 2 …
Pasal 2
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku: a. semua kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi kekayaan, pegawai, hak dan kewajiban Institut Agama Islam Negeri Salatiga; dan b. semua mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga dialihkan menjadi mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Salatiga.
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan Presiden ini, diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara, dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4 ...
Pasal 4
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, semua ketentuan pelaksanaan dari Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 5
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, ketentuan yang berkaitan dengan Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Salatiga sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 6
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
AMIR SYAMSUDIN
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2014 NOMOR 284
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
ttd.
Surat Indrijarso
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
yang bersangkutan memperoleh ijazah S2, diberikan angka kredit sejumlah 50, sehingga angka kredit kumulatif yang bersangkutan menjadi 550 + 50 = 600. F. BIDANG PENGAWASAN, KEDUDUKAN, DAN WILAYAH KERJA PENGAWAS SEKOLAH
- Bidang Pengawasan Bidang pengawasan Pengawas Sekolah meliputi: a. Pengawas TK/RA, adalahPengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada TK/RA (Pendidikan Anak Usia Dini formal). b. Pengawas Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademikdan manajerial pada sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah. c. Pengawas Sekolahrumpun mata pelajaran/mata pelajaran adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik rumpun mata pelajaran/mata pelajaran yang relevan dan tugas pengawasan manajerial pada SMP/MTs,
SMA/MA, dan SMK/MAK. d. Pengawas Pendidikan Luar Biasa adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial di Pendidikan Luar Biasa. e. Pengawas Bimbingan dan Konseling adalah Pengawas Sekolah yang mempunyai tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak secara penuh dalam melaksanakan tugas pengawasan kegiatan bimbingan dan konseling pada sekolah/madrasah. 2. Kedudukan Pengawas Sekolah berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pengawasan akademik dan manajerial pada sejumlah satuan pendidikan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Wilayah kerja Pengawas sekolah melaksanakan tugas pengawasan pada sekolah binaan, dan dapat lintas satuan pendidikan pada provinsi/kabupaten/kota yang sama atau antarkabupaten/kota sesuai dengan ketetapan pejabat yang berwenang. II. TUGAS POKOK, BEBAN KERJA, DAN PENGATURAN TUGAS PENGAWAS SEKOLAH A. Tugas Pokok Tugas pokok Pengawas Sekolah adalah melaksanakan tugas pengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan yang meliputi penyusunan program pengawasan, pelaksanaan pembinaan, pemantauan pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan, penilaian, pembimbingan dan pelatihan profesional Guru, evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan, dan pelaksanaan tugas pengawasan didaerah khusus. Rincian kegiatan tugas pokoksetiap jenjang jabatan dan pangkat Pengawas Sekolahsebagaimana tercantum dalam tabel berikut. No. Rincian Kegiatan Pengawas Muda Pengawas Madya Pengawas Utama III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e
- Menyusun program pengawasan w w w w w w w
- Melaksanakan pembinaan guru w w w w w w w
- Melaksanakan pembinaan kepala sekolah tw tw w w w w w
No. Rincian Kegiatan Pengawas Muda Pengawas Madya Pengawas Utama III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 4. Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian w w w w w w w 5. Memantau pelaksanaan standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar pengelolaan, standar sarana dan prasarana, dan standar pembiayaan tw tw w w w w w 6. Melaksanakan penilaian kinerja guru w w w w w w w 7. Melaksanakan penilaian kinerja kepala sekolah tw tw w w w w w 8. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan w w w w w w w 9. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat provinsi/kabupaten/kota tw tw tw tw tw w w 10. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP/MGBK dan sejenisnya w w w w w w w 11. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah di KKKS/MKKS dan sejenisnya tw tw w w w w w 12. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru w w w w w w w 13. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah. tw tw w w w w w 14. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan kepala sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen tw tw tw w w w w 15. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional guru. w w w w w w w
No. Rincian Kegiatan Pengawas Muda Pengawas Madya Pengawas Utama III/c III/d IV/a IV/b IV/c IV/d IV/e 16. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan professional kepala sekolah tw tw w w w w w 17. Membimbing Pengawas Sekolah Muda dalam melaksanakan tugas pokok tw tw w w w w w 18. Membimbing Pengawas Sekolah Madya dalam melaksanakan tugas pokok tw tw tw tw tw w w 19. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan kepala sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan kelas (PTK) dan atau penelitian tindakan sekolah (PTS) tw tw tw tw tw w w 20. Melaksanakan tugas pengawasan di daerah khusus w w w w w w w 21. Pengembangan Profesi (menyusun karya tulis ilmiah dan/atau Penerjemahan/ penyaduran buku dan/atau karya ilmiah di bidang pendidikan formal/ pengawasan dan/atau membuat karya inovatif) w W w W w w w Keterangan a. w = wajib b. tw= tidak wajib c. pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional guru dilaksanakan di forum KKG/MGMP/MGBK atau pembimbingan dan pelatihan profesional guru yang diselenggarakan oleh lembaga lainnya. d. pelaksanaan pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah dilaksanakan di forum KKKS/MKKS atau pembimbingan dan pelatihan profesional kepala sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi/kabupaten/kota. e. Apabila pada suatu unit kerja tidak terdapat pengawas sekolah utama untuk melaksanakan kegiatan pada nomor 9 dan 19, maka pengawas sekolah madya dapat melakukan kegiatan tersebut berdasarkan penugasan secara tertulis dari pejabat berwenang unit kerja yang bersangkutan.
B. BEBAN KERJA DAN PENGATURAN TUGAS PENGAWAS SEKOLAH Beban kerja dan pengaturan tugas Pengawas Sekolah adalah sebagai berikut: 1.Beban kerja Pengawas Sekolah Beban kerja Pengawas Sekolah dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah 37,50 jam perminggu di dalamnya termasuk penyusunan program pengawasan, pelaksanaan program pengawasan, melaksanakan evaluasi program pengawasan, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan/atau Kepala Sekolah/Madrasah di Sekolah/Madrasah binaan dengan sasaran diatur sebagai berikut: a. Untuk TK/RApaling sedikit 10 satuan pendidikan; b. Untuk SD/MI paling sedikit 10 satuan pendidikan; c. Untuk SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK/MAK paling sedikit 7 (tujuh) satuan pendidikan dan/atau paling sedikit40 (empat puluh) guru; d. Untuk Sekolah Luar Biasa paling sedikit 5 (lima) satuan pendidikan dan/atau 40 (empat puluh) guru; e. Pengawas Bimbingan dan Konseling paling sedikit40 (empat puluh) guru Bimbingan dan Konseling; f. Pengawas Rumpun Mata Pelajaran/mata pelajaran Agama dan Pengawas Sekolah Muda untuk TK dan SD paling sedikit 60 (enam puluh) guru, untuk SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK paling sedikit 40 (empat puluh) guru; g. Pengawas Sekolah yang bertugas di daerah khususpaling sedikit5 (lima) satuan pendidikan lintas jenis dan jenjang satuan pendidikan. Pengaturan Beban Kerja a. Untuk mencapai beban kerja Pengawas Sekolah sebanyak 37,50 jam perminggu dapat dipenuhi melalui kegiatan tatap muka dan non tatap muka, sebagaimana tercantum dalam tabelberikut. Tabel 2.2 Contoh Pengaturan Distribusi Beban Kerja Dalam 1 MingguBerdasarkan Kegiatan Tatap Muka dan Bukan Tatap Muka untuk Pengawas SMPJabatan Pengawas Madya dengan 7 (tujuh) Sekolah Binaan No
Tugas Pokok Tatap Muka Bukan Tatap Muka Distribusi jam/minggu 1 1)Melaksanakan pembinaan guru v 24 2) Menyusun program dan laporan hasil pembinaan guru v 13,50 Jumlah Jam 24 13,50 37,50 Catatan: 1. 1 jam = 60 menit 2. Tugas pokok yang lain direncanakan pada minggu berikutnya. Sehingga pengaturan distribusi beban kerja per minggu dapat berbeda.
b. Kegiatan tatap muka dan bukan tatap muka untuk mencapai beban kerja 37,50 jam per minggu dapat didistribusikan sebagaimanapada tabelberikut. Tabel 2.3 Contoh Pengaturan Distribusi Beban Kerja Pengawas SMP, jabatan Pengawas Madya dengan 7 (tujuh) Sekolah Binaan Bulan/ minggu Rincian Kegiatan Kunjungan sekolah dan Alokasi Waktu Bukan Tatap Muka Jumlah A B C D E F G 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 A. Penyusunan Program Bulan ke-1 Menyusun program pengawasan tahunan, semester, RPA dan RPM 37,50 37,50 jam Minggu ke-1 B. Pembinaan (Manajerial dan Pengawasan Akademik) Bulan ke-1 Melaksanakan pembinaan guru Menyusun laporan hasil pembinaan 8 8 8 8 32,00 37,50 jam Minggu ke-2 5,50 Bulan ke-1 Melaksanakan pembinaan guru Menyusun laporan hasil pembinaan 8 8 8 24 37,50 jam Minggu ke-3 13,50 Bulan ke-1 Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah Penyusunan Program Sekolah (RKJM/RKT/ RKAS)/Rencana Pengembangan Sekolah 8 8 8 8 32 37,50 jam Minggu ke-4 Mengerjakan laporan hasil pembinaan 5,50 Bulan ke-2 Membina kepala sekolah dalam pengelolaan dan administrasi sekolah Penyusunan Program Sekolah (RKJM/ RKT/ RKAS)/ Rencana Pengembangan Sekolah 8 8 8 24 37,50 jam
Bulan/ minggu Rincian Kegiatan Kunjungan sekolah dan Alokasi Waktu Bukan Tatap Muka Jumlah A B C D E F G 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 Minggu ke-1 Mengerjakan laporan hasil pembinaan 13,50 C. Pemantauan (Manajerial dan Akademik) Bulan ke-2 Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian 8 8 8 8 32 37,50 jam Minggu ke-1 Penyusunan laporan pemantauan 5,50 Bulan ke-2 Memantau pelaksanaanstandar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian 8 8 8 24 37,50 jam Minggu ke-2 Penyusunan laporan pemantauan 13,50 Bulan ke-2 Memantau pelaksanaan standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian 8 8 8 8 32 37,50 jam Minggu ke-3 Penyusunan laporan pemantauan 5,50 Bulan ke-2 Memantau pelaksanaanstandar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, dan standar penilaian 8 8 8 24 37,50 jam Minggu ke-4 Penyusunan laporan pemantauan 13,50 D. Pembimbingan dan Pelatihan Profesional guru dan/atau kepala sekolah Bulan ke-3 Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional KS di KKKS/MKKS dan sejenisnya 13,50 37,50 jam Minggu ke-1 Pelatihan Manajemen dan Administrasi Sekolah 4 Sekolah (14 jam) 3 Sekolah (10 jam) 24
Bulan/ minggu Rincian Kegiatan Kunjungan sekolah dan Alokasi Waktu Bukan Tatap Muka Jumlah A B C D E F G 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 berbasis TIK di KKKS/ MKKS dan sejenisnya Bulan ke-3 Menyusun program pembimbingan dan pelatihan profesional guru di KKG/MGMP /MGBK dan sejenisnya 13,50 37,50 jam Minggu ke-2 Pelatihan Pembelajaran berbasis TIK, Model-model pembelajaran yang inovatif di KKG/MGMP 4 Sekolah (14 jam) 3 Sekolah (10 jam) 24 E. Penelitian Bulan ke-3 Mengolah hasil pengawasan 37,50 37,50 jam Minggu ke-3 Bulan ke-3 Melaksanakan penilaian kinerja guru dan kepala sekolah 37,50 37,50 jam Minggu ke-4 Bulan ke-n Dan seterusnya (diisi kegiatan tatap muka dan bukan tatap muka lainnya) 37,50 37,50 jam Minggu ke-n Catatan: Pengaturan waktu disesuaikan dengan jumlah sekolah binaan dan kondisi geografis setempat serta kondisi lainnya, minimal pengawasan tiap sekolah 1 (satu) kali dalam sebulan. c. Pengawas Sekolah yang belum memenuhi ketentuan beban kerja karena kondisi tertentu (misalnya jumlah pengawas yang ada belum memenuhi seluruh mata pelajaran) dapat memenuhi kekurangannya dengan:
- melaksanakan tugas pengawasan pada mata pelajaran/rumpun, jenis dan jenjang pendidikan yang berbeda;
- mutasi ke daerah lain yang masih kekurangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Dalam hal jumlah Pengawas Sekolah tidak mencukupi sedangkan jumlah sekolah yang diawasi cukup banyak, maka Dinas Pendidikan Provinsi/Kantor Wilayah Kementerian Agama atau kementerian lain/lembaga pemerintah non kementerian sesuai kewenangannya, Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota/Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota atau kementerian lain/lembaga pemerintah non kementerian dapat memberikan tugas melebihi dari jumlah sekolah/Madrasah yang seharusnya diawasi. e. Bagi Pengawas yang berkedudukan di provinsi dapat melaksanakan kewajiban beban kerja pada sasaran sekolah binaan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi untuk satu kabupaten/kota atau lebih. Pemenuhan jumlah jam beban kerja Pengawas Sekolah dikoordinasikan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi dengan Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
- Pengaturan Bidang dan Sasaran Pengawasan a. Dalam kondisi jumlah sekolah/madrasah dan guru sebagai sasaran pengawasan kurang dari yang ditetapkan, maka dapat dilakukan pengawasan akademik secara lintas tingkat satuan dan jenjang pendidikan. b. Dalam kondisi jumlah Pengawas Sekolah lebih dari yang ditetapkan, dilakukan pembagian ruang lingkup/materipengawasan akademik dan manajerial pada satuan pendidikan. Contoh: Drs. Ahmad, M.Pd. dan Drs. Budi, M.Pd. adalah dua orang Pengawas Sekolah yang berasal dari daerah dengan kondisi kelebihan Pengawas Sekolah.Drs. Ahmad, M.Pd. melakukan pengawasan manajerial dalam penyusunan Rencana Kerja Sekolah yang dilaksanakan di SMA Negeri 10 dan Drs. Budi, M.Pd. melakukan pengawasan/ pendampingan dalam penyusunan perangkat pembelajaran dan penilaian juga pada SMA Negeri 10 tersebut. c. Sasaran pengawasan untuk unsur pembimbingan dan pelatihan profesional guru dan sasaran pembinaan yang dilakukan secara individu atau kelompok yaitu 40 guru untuk SMP/MTs, SMA/MA,SMK/MAK, PLB, atau 60 guru kelas untuk TK, SD dapat dilakukan secara bertahap atau sekaligus dalam satu bulan pada tahun berjalan.
- Pengaturan Tugas Koordinator Pengawas Sekolah a. Koordinator Pengawas Sekolah adalah Pengawas Sekolahyang dipilih oleh Pengawas Sekolah semua jenis dan jenjang pendidikan di lingkungan dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, Kementerian Agama, atau instansi kementerian lain/lembaga pemerintahan non kementerian yang ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Kantor Kementerian Agama di Kabupaten/Kota, atau Kepala Dinas
yang membidangi pendidikan pada instansi lain, yang memiliki tugas dan wewenang mengkoordinasikan kegiatan-kegiatan pengawasan di lingkungan kerjanya.Dalam kondisi tertentu Koordinator Pengawas dapat merangkap sebagai ketua MKPS (Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah). b. Persyaratan untuk menjadi Koordinator Pengawas Sekolah paling rendah menduduki jabatan Pengawas Sekolah Madya, dan memiliki masa kerja minimal 3 (tiga) tahun. c. Memiliki sikap, pengetahuan, keterampilandalam manajemen sekolah dan kepemimpinanbidang pendidikan serta menguasai Teknologi Informasi dan Komunikasi. d. Tugas dan wewenang koordinator pengawas:
- Melakukan pengaturan tugas Pengawas Sekolah.
- Mengkoordinasikan seluruh kegiatan Pengawas Sekolah.
- Memberi pertimbangan dalam proses penetapan angka kredit Pengawas Sekolah sebagai bahan usulan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Melaporkan kegiatan pengawasan sekolahseluruh jenjang pendidikan setiap tahun secara berkala.
- Mengusulkan hasil penilaian pelaksanaan kinerja para Pengawas Sekolah kepada Kepala Dinas Provinsi/Kabupaten/Kota.
- Untuk efektifitas pelaksanaan tugas dan wewenangnya, maka koordinator pengawas dalam mengkoordinasikan tugasnya dapat dibantu oleh pengurus Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS) dan Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) dari setiap jenis dan jenjang pendidikan. e. Masa penugasan Koordinator Pengawas Sekolah adalah 3 (tiga) tahun, dan yang bersangkutan dapat menjadi koordinator Pengawas Sekolah 2 (dua) masa tugas secara berturut melalui proses pemilihan kembali oleh para pengawas disetiap jenjang dan jenis pendidikan. Setelah tenggang waktu sekurang-kurangnya 1 (satu)masa tugas yang bersangkutan dapat diangkat kembali. f. Pengangkatan dan pemberhentian Koordinator Pengawas Sekolah.
- Pengangkatan a) Kepala Dinas Pendidikan melakukan sidang pemilihan calon. b) Pengawas Sekolah memilih calon yang memenuhi yang diajukan kepada Kepala Dinas pendidikan c) Pemilihan dilakukan secara rahasia dengan cara setiap Pengawas Sekolah secara tertulis memilih dua orang calon. d) Hasil pemilihan diurutkan sesuai dengan jumlah perolehan suara. e) Kepala Dinas Pendidikan
