PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 55
pasal.id
Penjualan Aset berupa tanah dan/atau bangunan serta selain tanah dan/atau bangunan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala BPKS mengajukan usulan Penjualan kepada Menteri Keuangan;
b. Menteri Keuangan meneliti dan mengkaji usulan Penjualan yang diajukan oleh Kepala BPKS; c. Menteri Keuangan MEMUTUSKAN untuk menyetujui atau tidak menyetujui usulan Penjualan dalam batas kewenangannya; d. untuk Penjualan yang memerlukan persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat:
- Menteri Keuangan mengajukan usulan Penjualan disertai dengan pertimbangan yang diperlukan;
- penerbitan persetujuan oleh Menteri Keuangan dilakukan setelah usulan sebagaimana dimaksud pada angka 1 mendapat persetujuan PRESIDEN/Dewan Perwakilan Rakyat.
