Pasal 54
pasal.id
(1) Penjualan Aset dilaksanakan dengan pertimbangan: a. untuk optimalisasi Aset yang berlebih atau tidak digunakan/dimanfaatkan; b. secara ekonomis lebih menguntungkan bagi negara/BPKS apabila dijual; dan/atau c. sebagai pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penjualan Aset dilakukan secara lelang, kecuali dalam hal tertentu. (3) Pengecualian dalam hal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. Aset yang bersifat khusus; atau b. Aset lainnya yang ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Keuangan. (4) Penentuan nilai dalam rangka Penjualan Aset secara lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan memperhitungkan faktor penyesuaian. (5) Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan batasan terendah yang disampaikan kepada Menteri Keuangan atau Kepala BPKS. (6) Tata cara Penjualan Aset yang bersifat khusus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMN.
