PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 52
pasal.id
(1) Pemindahtanganan Aset dilakukan oleh Kepala BPKS setelah mendapatkan persetujuan Menteri Keuangan. (2) Pelaksanaan Pemindahtanganan Aset dilaporkan kepada Menteri Keuangan paling lama 1 (satu) bulan setelah selesainya pelaksanaan Pemindahtanganan.
