PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 140-pmk-06-2014 Tahun 2014 tentang TATA CARA PENGELOLAAN ASET PADA BADAN...
Pasal 51
pasal.id
(1) Aset yang tidak lagi diperlukan bagi penyelenggaraan tugas dan fungsi BPKS dapat dilakukan Pemindahtanganan. (2) Pemindahtanganan Aset dilaksanakan berdasarkan pertimbangan teknis dengan memperhatikan kepentingan negara dan kepentingan umum. (3) Pemindahtanganan Aset meliputi: a. Penjualan; b. Tukar Menukar; c. Hibah.
