PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2016 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI DI...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Tujuan ditetapkannya Peraturan Menteri ini: a. menciptakan produk Peraturan Menteri yang disusun dengan tertib hokum dan berdasarkan kebutuhan peraturan perundang-undangan yang diperlukan; b. menyerasikan materi muatan Peraturan Menteri sesuai dengan sifat, jenis, dan hierarki peraturan perundang- undangan; c. menyeragamkan pola dan bentuk Peraturan Menteri; dan d. meningkatkan koordinasi dalam penyusunan Peraturan Menteri.
