Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN
(1) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang dapat membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang harus memenuhi persyaratan: a. telah memiliki masa kerja atau masa pengabdian selama 15 (lima belas) tahun atau lebih secara berturut-turut, terhitung mulai tanggal ditetapkan sebagai pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri; b. telah menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi Utama, Jabatan Pimpinan Tinggi Madya, Jabatan Fungsional Keahlian Utama, atau jabatan yang setara pada TNI/Polri, paling singkat 5 (lima) tahun; dan c. tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun. (2) Pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri: a. yang mempunyai kedudukan dan/atau pangkat yang lebih tinggi; atau b. pemegang Kendaraan Perorangan Dinas, dipertimbangkan untuk mendapatkan prioritas membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang.
