PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK...
Pasal 27
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
Berdasarkan perjanjian Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang dengan pembayaran secara angsuran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf d, Pengguna Barang: a. mengeluarkan Kendaraan Perorangan Dinas dari neraca dan dicatat dalam Daftar Barang Milik Negara Yang Dijual Secara Angsuran; dan b. mengakui dan mencatat piutang yang berasal dari penjualan angsuran.
