Pasal 23
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
(1) Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang diajukan secara tertulis oleh
Pengguna Barang kepada Pengelola Barang yang paling sedikit memuat: a. penjelasan dan pertimbangan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang; b. data administratif Kendaraan Perorangan Dinas yang direncanakan dijual tanpa melalui lelang; dan c. nilai wajar dan harga jual Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; (2) Permohonan Penjualan Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dokumen sebagai berikut: a. fotokopi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) atau dokumen kepemilikan yang setara bagi Kendaraan Perorangan Dinas pada TNI/Polri; b. fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau register kendaraan yang berlaku bagi Kendaraan Perorangan Dinas pada TNI/Polri; c. fotokopi surat permohonan dari pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang akan membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; d. fotokopi Keputusan Penetapan Status Penggunaan; e. fotokopi Kartu Identitas Barang (KIB); f. fotokopi keputusan pengangkatan menjadi pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri; g. fotokopi keputusan pengangkatan sebagai Pejabat Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/Jabatan Fungsional Keahlian Utama/Jabatan yang sederajat pada lingkungan TNI/Polri; h. fotokopi Berita Acara pelantikan sebagai Pejabat Tinggi Utama/Pejabat Tinggi Madya/Jabatan Fungsional Keahlian Utama/Jabatan yang sederajat pada lingkungan TNI/Polri; i. fotokopi keputusan pejabat yang berwenang yang MENETAPKAN Kendaraan Perorangan Dinas
digunakan dalam rangka pelaksanaan tugas pegawai ASN, anggota TNI, dan anggota Polri. j. asli surat pernyataan atas kebenaran formil dan materiil objek dan besaran nilai wajar dan harga jual yang diusulkan; k. asli surat keterangan dari pejabat yang berwenang yang menyatakan bahwa pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri tidak sedang atau tidak pernah dituntut tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun; l. rincian biaya yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah untuk perbaikan Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dibeli oleh pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sebelum adanya persetujuan penjualan; dan m. foto Kendaraan Perorangan Dinas yang akan dijual tanpa melalui lelang. (3) Fotokopi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf i harus disertai dengan surat keterangan dari pejabat struktural yang berwenang pada Kementerian/Lembaga bersangkutan yang menyatakan kebenaran fotokopi dokumen tersebut. (4) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
