Pasal 16
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
(1) Pencabutan hak untuk membeli Kendaraan Perorangan Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Hak untuk Membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang yang diterbitkan oleh Pengguna Barang. (2) Surat Pencabutan Hak untuk Membeli Kendaraan Perorangan Dinas Tanpa Melalui Lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. nama, NIP/NRP, dan jabatan pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri yang batal membeli Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; b. data Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang; c. nomor, tanggal, dan hal surat persetujuan Pengelola Barang; d. alasan batalnya pembelian Kendaraan Perorangan Dinas tanpa melalui lelang; dan e. klausul yang menyatakan angsuran yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
