PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14-pmk-06-2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PENJUALAN BARANG MILIK...
Pasal 14
BAB 4 — TATA CARA PENJUALAN
(1) Dalam hal Kendaraan Perorangan Dinas yang dijual tanpa melalui lelang kepada pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri dengan cara pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 belum dibayar lunas, maka: a. kendaraan tersebut masih berstatus sebagai BMN; b. kendaraan tersebut tetap digunakan untuk keperluan dinas; c. biaya perbaikan/pemeliharaan menjadi tanggung jawab pegawai ASN, anggota TNI, atau anggota Polri; dan
d. kendaraan tersebut dilarang untuk dipindahtangankan, disewakan, dipinjamkan, atau dijaminkan kepada pihak ketiga. (2) Biaya perbaikan/pemeliharaan sebagai dimaksud pada ayat (1) huruf c termasuk namun tidak terbatas pada pajak kendaraan.
