PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2014 Tahun 2014 tentang PENGELOLAAN APLIKASI DAN PENAMAAN...
Pasal 20
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Nama-nama domain resmi situs web di lingkungan Kementerian yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, namun tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) harus disesuaikan paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Menteri ini.
