Pasal 16
BAB 3 — TATA KELOLA SISTEM INFORMASI
(1) E-government yang diselenggarakan oleh unit kerja Eselon I dikoordinasikan oleh Pusat Data, Statistik, dan Informasi (Pusdatin). (2) Dalam penyelenggaraan E-government, Pusdatin mempunyai tugas: a. MENETAPKAN master plan, standar sistem informasi kelautan dan perikanan; b. memfasilitasi pusat dan daerah dalam pembangunan dan pengembangan sistem informasi kelautan dan perikanan; c. menyediakan data dan informasi untuk keperluan internal dan eksternal sesuai dengan tugas dan fungsinya; d. menyediakan infrastruktur teknologi informasi; e. membangun, mengembangkan dan memelihara aplikasi umum berdasarkan masukan proses kerja unit Eselon I di Kementerian; f. membangun, mengembangkan dan memelihara aplikasi yang melibatkan lebih dari satu unit Eselon I g. mengembangkan dan memelihara On Line Information System (OLIS); h. memfasilitasi dan mengelola nama sub domain pemerintah untuk situs web resmi unit Eselon I; i. menyediakan menu unit Eselon I pada situs web kementerian sebagai sarana pendukung penyelenggaraan E-government; dan j. melakukan evaluasi sistem informasi secara berkala.
