PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
(1) Penyediaan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 1 dilakukan oleh produsen obat ikan. (2) Penyediaan obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a angka 2 dilakukan oleh importir obat ikan. (3) Peredaran obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 1 dilakukan oleh eksportir. (4) Peredaran obat ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b angka 2 dilakukan oleh distributor, depo, atau toko obat ikan. 4. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
