PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 5
Usaha obat ikan terdiri atas: a. Penyediaan obat ikan, yang meliputi kegiatan:
- produksi obat ikan dari bahan baku sampai menjadi obat ikan; atau
- pemasukan obat ikan dari luar negeri. b. Peredaran obat ikan, yang meliputi kegiatan:
- pengeluaran obat ikan ke luar negeri; atau
- penyaluran obat ikan dalam negeri.
- Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut:
