PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 14-permen-kp-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 44
(1) Sanksi administrasi berupa pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf c diberikan kepada produsen atau importir obat ikan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26. (2) Pembekuan Surat Nomor Pendaftaran Obat Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari. 12. Ketentuan Pasal 45 diubah, sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:
