Pasal 43
(1) Sanksi administrasi berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (4) huruf a diberikan kepada: a. produsen obat ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (1), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (1); b. importir obat ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (1), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (2); c. eksportir obat ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (3); d. distributor obat ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (4); atau e. depo atau toko obat ikan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7D ayat (2), Pasal 7F ayat (1), Pasal 35, dan/atau Pasal 39 ayat (5). www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 (tiga) kali secara berturut-turut, masing-masing dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari. 10. Diantara Pasal 43 dan Pasal 44 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 43A yang berbunyi sebagai berikut:
