PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 135-pmk-08-2019 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 6
(1) Pemberian Jaminan Pinjaman mencakup keseluruhan (full guarantee) dari Kewajiban Finansial PT PLN (Persero) terhadap Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau terhadap Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan. (2) Kewajiban Finansial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pokok pinjaman/pokok pembiayaan yang telah jatuh tempo; b. bunga/ Imbalan yang telah jatuh tempo; c. denda; dan/atau d. biaya-biaya lain yang timbul sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan.
- Ketentuan ayat (2) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
