Pasal 5
(1) Jaminan Pinjaman diberikan kepada Kreditur berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau kepada Pemberi Fasilitas Pembiayaan Syariah berdasarkan Perjanjian Pembiayaan. (2) Pinjaman yang disepakati berdasarkan Perjanjian Pinjaman atau Perjanjian Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperuntukkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan proyek infrastruktur ketenagalistrikan yang tercantum di dalam Daftar Proyek. (3) Pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan mengacu kepada harga acuan pinjaman yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan
Risiko secara berkala setiap 6 (enam) bulan atau pada saat diperlukan. (4) Dalam rangka penentuan harga acuan pinjaman sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri menugaskan Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dalam hal ini Direktorat Strategi dan Portofolio Pembiayaan. (5) Proyek yang masuk di dalam Daftar Proyek sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui skema Swakelola berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan PRESIDEN Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Peraturan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan.
- Ketentuan ayat (1) dan ayat (2) Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
