PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Pasal 54
BAB 15 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen melalui penyesuaian/inpassing dilaksanakan 1 (satu) kali untuk paling lama satu tahun enam bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan. Ketentuan pelaksanaan penyesuaian/inpassing diatur oleh Instansi Pembina.
