Pasal 53
BAB 14 — INSTANSI PEMBINA DAN TUGAS INSTANSI PEMBINA
(1) Instansi Pembina berperan sebagai pengelola Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen yang bertanggung jawab untuk menjamin terwujudnya standar kualitas dan profesionalitas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen. (2) Instansi Pembina sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas meliputi: a. menyusun pedoman penyusunan kebutuhan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; b. menyusun standar kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; c. petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; d. menyusun standar kualitas hasil kerja dan pedoman penilaian kualitas hasil kerja Pengembang Sistem Intelijen; e. menyusun pedoman penulisan Karya Tulis/Karya Ilmiah yang bersifat inovatif di bidang tugas Jabatan
Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; f. menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; g. menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; h. membina penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen pada lembaga pendidikan dan pelatihan; i. menyelenggarakan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; j. menganalisis kebutuhan pendidikan dan pelatihan fungsional di bidang tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; k. melakukan sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; l. mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; m. memfasilitasi pelaksanaan tugas Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; n. memfasilitasi pembentukan organisasi profesi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; o. memfasilitasi penyusunan dan penetapan kode etik profesi dan kode perilaku Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; p. melakukan akreditasi pendidikan dan pelatihan fungsional dengan mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan oleh Lembaga Administrasi Negara; dan q. melakukan pemantauan dan evaluasi penerapan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen; r. menyusun informasi faktor jabatan untuk evaluasi jabatan. (3) Uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf h dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Instansi Pembina dalam rangka melaksanakan tugas pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf, e, huruf i, huruf k, huruf l, huruf m, huruf n dan huruf o, huruf q dan huruf r menyampaikan hasil pelaksanaan pembinaan Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen secara berkala sesuai dengan perkembangan pelaksanaan pembinaan kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara. (5) Instansi Pembina menyampaikan secara berkala setiap tahun pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f, huruf g, huruf h, huruf j dan huruf p kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Lembaga Administrasi Negara. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan uji kompetensi Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf i, diatur oleh Instansi Pembina.
