PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Pasal 50
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
Pemberhentian dari Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
