PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2020 tentang JABATAN FUNGSIONAL PENGEMBANG SISTEM INTELIJEN
Pasal 49
BAB 12 — PEMBERHENTIAN DARI JABATAN
(1) Terhadap Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a dan huruf f dilaksanakan pemeriksaan dan mendapatkan ijin dari Pejabat yang Berwenang sebelum ditetapkan pemberhentiannya. (2) Pengembang Sistem Intelijen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diangkat kembali dalam Jabatan Fungsional Pengembang Sistem Intelijen.
