PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA OTORITA...
Pasal 9
BAB 4 — DIREKTUR KEUANGAN, UMUM DAN KOMUNIKASI PUBLIK
(1) Divisi Keuangan mempunyai tugas melakukan perencanaan anggaran dan pengelolaan keuangan, serta penyusunan sistem dan manual akuntansi, laporan keuangan dan kinerja, serta akuntansi atas setiap transaksi. (2) Divisi Umum mempunyai tugas melakukan perencanaan, pengembangan, dan pengelolaan sumber daya manusia, tata usaha, rumah tangga dan perlengkapan, advokasi hukum serta pengelolaan resiko dan kepatuhan organisasi. (3) Divisi Komunikasi Publik mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi dan dokumentasi serta penyajian pelayanan informasi publik, dan pengelolaan pelayanan pengaduan masyarakat.
