PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BADAN PELAKSANA OTORITA...
Pasal 10
BAB 5 — DIREKTUR INDUSTRI PARIWISATA DAN KELEMBAGAAN KEPARIWISATAAN
Direktur Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan mempunyai tugas melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan fasilitasi perencanaan, pengembangan, pembangunan, pengendalian di Kawasan Pariwisata Danau Toba dan perumusan strategi operasional pengembangan Kawasan Pariwisata Danau Toba di bidang Industri Pariwisata dan Kelembagaan Kepariwisataan.
