PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN PENETAPAN CEKUNGAN AIR TANAH
Pasal 3
Rancangan penetapan cekungan air tanah yang telah disusun oleh Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dan telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dianggap telah disusun sesuai Peraturan Menteri ini.
