PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2009 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN RANCANGAN PENETAPAN CEKUNGAN AIR TANAH
Pasal 2
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam menyiapkan penyusunan rancangan penetapan cekungan air tanah wajib mengikuti pedoman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
