Langsung ke konten
PERMEN Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA

Pasal 38

BAB 7 — PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN Pasal37 (1) Pengendalian dilakukan agar pelaksanaan Program dan Anggaran sesuai