Pasal 38
BAB 7 — PENGENDALIAN PROGRAM DAN ANGGARAN Pasal37 (1) Pengendalian dilakukan agar pelaksanaan Program dan Anggaran sesuai
Metode Pengendalian diatur sebagai berikut: a. pengarahan meliputi kegiatan memberikan arahan dalam perencanaan program, anggaran dan pembiayaan agar mengacu kepada unified budget dan berbasis kinerja; b. pemantauan meliputi kegiatan mempelajari, menelaah dan menganalisis serta mengambil kesimpulan dari semua aspek dan permasalahan dalam pelaksanaan; c. kunjungan Staf adalah untuk memperoleh gambaran pelaksanaan dari suatu proses perencanaan serta informasi lain yang tidak dapat dilaporkan tertulis perlu dilakukan peninjauan lapangan yang dilakukan oleh staf perencana; d. menerapkan audit manajemen dan audit operasionai berdasarkan asas profesionalitas dan asas akuntabilitas melalui indikator dan mekanisme kegiatan pengukuran, penilaian dan pelaporan kinerja secara menyeluruh dan terpadu; dan e. analisa dan evaluasi untuk memberikan masukan dalam rangka MENETAPKAN, memperhitungkan dan menyempurnakan pelaksanaan program dan anggaran pada tahap selanjutnya.
