PERMEN
Peraturan Menteri Nomor 13 Tahun 2008 tentang SISTEM PROGRAM DAN ANGGARAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal 31
BAB 6 — MEKANISME OTORISASI DAN PENDANAAN
Penyaluran dana untuk membiayai kegiatan yang telah ditetapkan dalam dokumen otorisasi ditindaklanjuti dengan penyaluran Dana oleh Badan-Badan Keuangan melalui penerbitan Nota Pemindah Bukuan (NPB).
